MSA Law Office

Logo2
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Klien Tetap (Retainer)
    • Litigasi
    • Non Litigasi
      • Contact Drafting
      • Contract Review
      • Legal Drafting
      • Legal Advis & Pendapat Hukum (Legal Opinion)
      • Pelaksanaan Audit Hukum (Legal Audit)
      • Uji Tuntas Asek Hukum (Legal Due Diligence)
  • Tim Kami
  • Klien
  • Berita & Artikel
  • Hubungi Kami
Home Artikel Hukum

UU BUMN 2025 : Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Masih Bisa Dijerat Tipikor?

Oleh : Mohammad Syaifulloh Annur, S.H., M.H.

admin by admin
21 Agustus 2025
in Artikel Hukum
0
UU BUMN 2025 : Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Masih Bisa Dijerat Tipikor?
0
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahirnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), menegaskan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, perubahan status ini memunculkan pertanyaan mendasar : apakah mereka masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi ketika mengelola kekayaan BUMN yang tetap diakui sebagai bagian dari keuangan negara?

Pendahuluan

Disahkannya UU BUMN yang baru memunculkan diskusi hukum yang hangat, khususnya terkait dengan status Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. UU BUMN yang baru secara eksplisit menegaskan bahwa keduanya bukan lagi dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara. Hal tersebut tertuang secara jelas di ketentuan Pasal 9G UU BUMN, perubahan status ini menimbulkan pertanyaan besar : bagaimana implikasinya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh BUMN, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik ?

Status Direksi dan Dekom/Dewas dalam Perspektif UU Tipikor

Selama ini, salah satu perdebatan hukum yang muncul adalah apakah Direksi dan Dekom/Dewas BUMN dapat dipersamakan dengan penyelenggara negara, mengingat mereka mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan UU BUMN yang baru maka secara normatif mereka tidak lagi melekat sebagai penyelenggara negara. Namun, hal ini tidak serta merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana mereka dalam kasus korupsi.

Hal ini karena UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tidak hanya menyasar penyelenggara negara, tetapi juga menggunakan terminologi yang lebih luas, yakni “setiap orang”. Dengan demikian, meskipun Direksi dan Dekom/Dewas bukan penyelenggara negara, mereka tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal Tipikor sepanajng memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang dalam UU Tipikor.

Selain itu, UU Tipikor dan UU TPPU (UU No. 8/2010) telah membuka ruang bagi pertanggungjawaban pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, dengan menempatkan korporasi sebagai salah satu subyek hukum yang dapat terjerat tindak pidana korupsi.

Bagaiamana dengan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi dapat dibaca pada Pasal 20 UU Tipikor, khususnya ayat (1), (2) dan (3) yang dirumuskan sebagai berikut :

  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasitersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
  3. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

Rumusan tersebut jelas bahwa Direksi dan Dekom/Dewas merupakan organ perseroan dalam hal ini yakni pengurus korporasi. Siapa yang dimaksud pengurus korporasi ? Penjelasan mengenai Pasal 20 ayat (1) terdapat keterangan bahwa, yang dimaksud dengan “Pengurus” adalah adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jadi intinya, memang pengurusnyalah yang pada kenyataannya sebagai subyek hukum yang dapat dipanggil, dapat menghadap, dan dapat memberikan keterangan.

Baca juga : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang Diajukan Oleh Pekerja

Keuangan BUMN Masih Diakui sebagai Keuangan Negara

Salah satu aspek penting adalah keberadaan keuangan BUMN. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara atau dikualifikasikan sebagai bagian dari keuangan negara.

Lebih lanjut didalam Penjelasan UU Tipikor, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :

  1. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
  2. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.

Artinya, walaupun status kelembagaan Direksi dan Dekom/Dewas BUMN berubah sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9G UU BUMN, tetapi obyek yang dilindungi UU Tipikor adalah keuangan negara – tetap melekat dalam pengelolaan BUMN.

Ketentuan Tipikor pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP Baru), terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut  di antaranya sebagai berikut :

  • Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

  • Pasal 604

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, meskipun secara formal tidak lagi disebut penyelenggara negara dalam UU BUMN, Direksi dan/atau Dekom/Dewas BUMN tetap bisa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3  UU Tipikor maupun Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP sebagai “setiap orang”.

Penutup

Revisi UU BUMN yang mengeluarkan Direksi dan Dekom/Dewas BUMN dari kategori penyelenggara negara memang memberi nuansa baru dalam tata kelola BUMN. Namun, dalam perspektif hukum pidana korupsi, perubahan ini tidak serta-merta memberikan “imunitas hukum” bagi pengelola BUMN. Selama BUMN masih mengelola kekayaan negara, maka prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kewajiban hukum untuk menghindari praktik korupsi tetap berlaku.

Ke depan, diskursus ini akan semakin menarik, terutama dalam ranah penegakan hukum dan praktik peradilan Tipikor, yang akan menguji batas antara status hukum baru Direksi dan Dekom/Dewas BUMN dengan perlindungan terhadap keuangan negara.

   Bibliografi :

  1. Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi), Cetakan Ketiga, RajaGravindo Persada, Januari 2016.
  2. Dijan Widijowati, Pengaturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Cetakan I, Literasi Nusantara Abadi Grup, Maret 2024.
  3. Refly Harun, BUMN Dalam Sudut Pandang Tata Negara, Privatisasi, Holdingisasi, Kontrol, dan Pengawasan, Cetakan Pertama, Balai Pustaka, Maret 2019.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.

 

Previous Post

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Yang Diajukan Oleh Pekerja

Next Post

Potong Iuran BPJS tapi Tak Disetor, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

admin

admin

Next Post

Potong Iuran BPJS tapi Tak Disetor, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami

MSA LAW OFFICE

Ketintang Barat 5/96A, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya-60231.

Griya Asri Menganti 4/A-3 Sidomulyo, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti – Gresik.

Handphone :
+62817 20 1083
+62813 333 98883

Email          : info@msalawoffice.co.id

ALAMAT :

Jl. Ketintang Barat 5/96A Surabaya

Griya Asri Menganti 4/A-3, Hulaan Menganti Gresik

TELEPON :

+62 817 2010 83

+62 813 3339 8883

EMAIL :

info@msalawoffice.co.id

syaifulloh@msalawoffice.co.id

Member Of :

   

  • Copyright © 2022 MSA LAW Office
WeCreativez WhatsApp Support
Tim Advokat/Penasehat Hukum Kami Siap Menjawab Pertanyaan Anda. Silahkan Tanya Permasalahan Hukum Yang Anda Butuhkan Disini !