
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Korporasi merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada klien Perusahaan / Korporasi sehubungan dengan transaksi bisnis baik yang akan dijalankan maupun yang sedang berjalan, guna memberikan pendapat atau saran dibidang hukum (legal advice / legal opinion), perancangan kontrak bisnis (contract drafting) / review kontrak (contract review) dan/atau pendampingan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Korporasi. Layanan ini bisa dipilih melalui mekanisme permintaan penawaran per kasus (case by case) atau melalui mekanisme klien tetap (retainer client) berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Konstruksi merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada klien Perusahaan Penyedia Barang/Jasa (Kontraktor/ Sub Kontraktor) maupun Perusahaan Pengguna Barang/Jasa (Owner) yang akan melakukan proses pemilihan mitra, proses tender/lelang, proses pelaksanaan konstruksi maupun proses pasca konstruksi, guna memberikan pendapat atau saran dibidang hukum (legal advice / legal opinion) baik pada saat tahap pra kontraktual/ kontraktual/ pasca kontraktual yang biasanya diawali dengan pendampingan perancangan kontrak konstruksi maupun review dan/atau negosiasi kontrak.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Investasi merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada calon investor atau pelaku usaha baik yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia (termasuk calon investor / pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus) maupun melakukan pengembangan atau ekspansi bisnis, pelayanan ini kami berikan mulai pendampingan proses perizinan hingga beroperasi (berdasarkan kesepakatan dengan klien).
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada klien baik dari Pihak Perusahaan maupun dari Pihak Pekerja. kami akan melakukan pendampingan permasalahan ketenagakerjaan mulai tahap Bipartit (di internal Perusahaan), Tripartit (dengan Pihak Disnaker) dan/atau melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (berdasarkan kesepakatan dengan klien). Perlu diketahui bahwa hubungan industrial atau isu – isu terkait masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini perlu ditangani secara tepat dan baik agar tercipta keharmonisan antara Para Pihak sehingga tercapai produktivitas pekerja yang diharapkan oleh Perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.
Selain hal itu kami juga menyediakan layanan perancangan Peraturan Perusahaan dan/atau memberikan masukan untuk Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement) yang akan dibuat atau dirundingkan oleh Pengusaha/Perusahaan dengan Serikat Pekerjanya.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada klien kami, untuk Instansi Pemerintah baik dari Pusat maupun di Daerah (Kementerian/Lembaga/Dinas/Badan/Instansi) dan/atau BUMN/BUMD. Kami memiliki Tim Konsultan Hukum yang ahli di bidangnya yang akan membantu memberikan pendapat hukum/ konsultasi hukum maupun pendampingan pembuatan Naskah Akademik dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Peraturan Daerah/ Peraturan Kepala Daerah/ Peraturan Wali Kota).
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Lingkungan merupakan salah satu bentuk layanan jasa hukum kami kepada Korporasi/Perusahaan maupun kepada Instansi Pemerintah. Kami memiliki tim yang ahli di bidang hukum lingkungan untuk memberikan advis hukum atau pendampingan hukum atas permasalahan yang bersinggungan dengan hukum lingkungan yang dihadapi.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Pengadaan Barang dan Jasa salah satu bentuk layanan jasa hukum yang kami sediakan baik untuk klien dari Perusahaan (calon Penyedia/Pengguna Barang dan Jasa) maupun dari Instansi Pemerintah yang akan melakukan atau sedang melakukan proses pengadaan barang dan jasa maupun saat terjadi permasalahan hukum yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Pajak merupakan salah satu layanan jasa hukum kami kepada Korporasi/Perusahaan yang sedang mengalami permasalahan perpajakan baik pada tingkat upaya hukum keberatan atas ketetapan pajak yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak, mengajukan gugatan atau permohonan banding ke Pengadilan Pajak dan upaya hukum peninjauan kembali.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Properti (Pertanahan/Agraria) merupakan salah satu layanan jasa hukum kami kepada klien yang sedang mengalami permasalahan hukum terkait dengan hak kepemilikan atas properti (tanah/bangunan/gedung dll). Kami memiliki Tim Pengacara yang berpengalaman dibidang pertanahan yang siap membantu memberikan konsultasi hukum dengan alternatif jalan keluar yang terbaik serta mendampingi permasalahan hingga selesai.
Layanan jasa hukum di bidang Hukum Kontrak merupakan salah satu layanan jasa hukum kami mulai dari perancangan kontrak bisnis maupun review kontrak bisnis yang akan dijalankan, baik berupa Non–Disclosure Agreement (NDA), Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MOU), Perjanjian/Kontrak Bisnis (kontak secara umum), Kontrak Konstruksi (EPC & EPCC Contract), dll.
Layanan jasa hukum kami lainnya yaitu melakukan Uji Tuntas Segi Hukum (Legal Due Diligence) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) untuk klien Korporasi/Perusahaan untuk kepentingan internal maupun eksternal Perusahaan. Hal ini sangat diperlukan dan dibutuhkan pada saat perusahaan akan melakukan aksi korporasi (Corporate Action) / ekspansi bisnisnya (merger & akuisisi) / melakukan penawaran perdana sahamnya kepada publik (Initial Public Offering) /melakukan investasi pada perusahaan lain / melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan dan lembaga non perbankan, dll.
Layanan jasa hukum kami untuk Litigasi (suatu mekanisme penanganan atau penyelesaian Sengketa/Perkara Hukum melalui Pengadilan) untuk klien yang sedang berperkara baik pidana, perdata termasuk perdata khusus (Pengadilan Hubungan Industrial, Kepailitan dan PKPU), Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Disamping jasa hukum kami melalui litigasi, kami juga memberikan layanan pendampingan penyelesaian permasalahan khususnya sengketa bisnis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)/ Alternative Dispute Resolution (ADR) yaitu negosiasi, mediasi, penilaian ahli (sifatnya teknis) dan melalui Badan/Lembaga Arbitrase.
ADDRESS :
Jl. Ketintang Barat 5/96A Surabaya
Griya Asri Menganti 4/A-3 Hulaan –
Menganti – Gresik
PHONE :
+62 817 2010 83
+62 813 3339 8883
COMPANY’S NEWS
Our Articles