Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Selanjutnya bagaimana apabila ada Perusahaan / Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) jika dikaitkan dengan Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban BPJS?
Dalam pelaksanaan pembayaran iuran, perusahaan dapat mengalami banyak kendala terutama dalam hal keuangan apalagi saat Pandemi Covid-19 berlangsung, Perusahaan pun berdalih karena kondisi tersebut sehingga berdampak sangat signifikan pada keuangan perusahaan. Akan tetapi dalam implementasinya ada perusahaan (bahkan ironisnya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN) yang tetap memungut iuran dari karyawannya dan tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan.
Jika terdapat kasus seperti itu, bagaimana upaya BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan jika dihubungkan dengan fungsi, tugas, wewenang serta hak dan kewajiban BPJS sebagaimana sudah sangat rinci dan jelas dimuat dalam ketentuan Bab IV Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 UU BPJS. Bila Perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS yang menjadi kewajibannya dan yang telah dipungut dari Pekerjanya, maka BPJS wajib menagih dan memberikan sanksi kepada Perusahaan. Namun BPJS akan melakukan tahapan-tahapan dalam memberikan sanksi sebagaimana ketentuan Permenaker No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sanksi kepada Pemberi Kerja atau Perusahaan diawali dengan diberikannya sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja, selanjutnya apabila tidak dilaksanakan maka BPJS akan mengenakan sanksi denda, dan apabila sanksi denda tidak dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, maka BPJS akan melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan atas permintaan BPJS atau rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan kepada Unit Pelayanan Publik Tertentu, maka Pemberi Kerja atau Perusahaan dikenakan sanksi administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu.
Selain Sanksi administratif sebagaimana yang disebutkan dalam Permenaker tersebut, Pemberi Kerja atau Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
T : Siapa yang dirugikan apabila ada Pemberi Kerja / Perusahaan yang tidak membayarkan iuran tersebut dan apa saja dampaknya, terlebih lagi bagian dari Pekerjanya sudah dipunggut ?
J : Akibat dari tidak dibayarkan iuran BPJS tersebut khususnya Iuran BPJS Ketenagakerjaan dimana ada Program JHT dan Program JP yang tentunya yang mengalami kerugian yaitu Pekerja, dimana saldo JHT dan JP serta hasil pengembangannya tidak bergerak (unmoved) semestinya akibat tidak dibayarkannya iuran tersebut, selain itu apabila tidak terbayarkan iuran dalam waktu minimal 1 (satu) bulan saja masa iuran maka Pekerja yang mengundurkan diri (resign) atau PHK tidak bisa mengambil hak JHT nya pada BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk iuran BPJS Kesehatan yang tidak dibayarakan maka Pekerja juga dirugikan karena tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat.
T : Bagaimana seharusnya Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya (Pekerja selaku Peserta BPJS) ?
J : Melalui lembaga BPJS yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang dan juga Pengawas Ketenagakerjaan (Penyidik PNS) yang ada di setiap Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan/atau di Kementerian Tenaga Kerja R.I semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah terhadap penegakan hukum (law enforcement) terkait masalah tersebut, sehingga masyarakat dalam hal ini Pekerja yang dilanggar hak normatifnya dan dirugikan oleh Pemberi Kerja / Perusahaan yang tidak bertanggung jawab dapat merasa terlindungi oleh Negara melalui aparat penegak hukumnya di bidang Ketenagakerjaan agar efektivitas sanksi yang terkandung dalam UU BPJS dan keberlakuan hukum bisa dirasakan manfaatnya.
Perusahaan atau Pemberi Kerja yang tidak membayarkan iuran BPJS akan merasa aman-aman saja dan diduga akan terus melakukan pelanggaran tersebut apabila sanksi yang ada tidak diterapkan dengan tegas apalagi setelah dipanggil oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Penyidik PNS) di bidang Ketenagakerjaan dan setelah dikeluarkan Nota Pemeriksaan I dan II, Perusahaan tetap melanggar dan tidak ada tindaklanjutnya.
“Semestinya Law Enforcement UU BPJS menjadi perhatian serius Pemerintah, agar efektivitas sanksi dan keberlakuan hukum bisa dirasakan manfaatnya”.
Pengawasan Terhadap Pemberi Kerja/Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Program Jaminan Sosial Perlu Ditingkatkan
Secara eksplisit maupun implisit bahwa yang membedakan norma hukum dan norma-norma lainnya adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi. Pengawasan terhadap perusahaan oleh pemerintah dalam program jaminan Sosial merupakan hal yang penting dan perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dibawah naungan Perusahaan.
Tujuan dari pengawasan itu adalah agar dapat memantau pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sehingga UU BPJS tersebut berjalan lebih efektif. Sanksi yang diberikan kepada Perusahaan merupakan upaya penegakan hukum oleh Pemerintah terkait dengan upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terutama pekerja di lingkungan Perusahaan yang tidak dibayar iuran BPJS nya oleh Pemberi Kerja/Perusahaan apalagi telah dipungut iuran BPJS dari sebagian gaji yang diterima yang menjadi kewajiban Pekerja dan kewajiban Perusahaan tersebut. Penegakan hukum ini termasuk dalam ranah hukum pidana yang berkaitan langsung dengan sanksi pidananya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 UU BPJS sehingga memberikan efek jerah bagi para pelanggar norma hukum yang terkandung dalam UU BPJS.
Bibliografi :
- Andrias Winarno, Bambang Sugiri dan Yuliati Cholil, Kekaburan Norma dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Media Iuris Volume 4 No. 3, Oktober 2021.
- Nurfatimah Mani, Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Perusahaan Yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Media Iuris Volume 2 No. 3, Oktober, 2019.
- Zelani, Komitmen Pemerintah Dalam Penyelenggara Dalam Jaminan Sosial Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, 2012.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I (Permenaker) 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.


